Senin, 17 Juni 2013

Mengapa korupsi mudah dilakukan di Indonesia ?
KORUPSI merupakan kejahatan yang berdampak bagi kestabilan ekonomi suatu negara. Indonesia sendiri merupakan negara dengan tingkat ekonomi terbesar kedua setelah Philipina di Asia. Sedangkan pelaku korupsi di Indonesia merupakan aktor politik yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat.
Lemah nya sistem hukum di Indonesia yang bisa dibeli, mana hukum yang adil yang tidak memandang bulu dan status sosial itu ? semuanya bisa dibeli dengan uang, lalu bagaiman dengan rakyat kecil yang hanya melakukan kesalahan yang tidak layak sebenarnya untuk dikatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, seperti contohnya memungut buah yang jatuh dari pohon nya lalu dikenakan pidana penjara 3 bulan, yang mencuri anak ayam, atau anak itik juga seperti itu, semuanya dipersulit untuk rakyar kecil . sedangkan untuk seseorang yang memiliki status sosial yang tinggi hukum tidak ada artinya.
Untuk anda- anda semua para koruptor, apakah anda itu tidak memiliki agama ? tidak kah anda mengetahui memakan uang yang tidak halal itu sama dengan memakan bangkai yang artinya itu adalah makanan haram. Seandainya itu tidak haram pun , apakah anda mau memakan bangkai??? Anda itu disekolahkan tapi ilmu anda sungguh tidak digunakan untuk hal kebaikan, melainkan memakan uang rakyat!! Lalu anda membanggakan diri anda? Jangan karena Tuhan tidak bersuara secara nyata maka enak-enakkan begitu saja memakan uang haram.
Saya sendiri bingung hidup di Indonesia ini, mengapa warga negara nya besar gengsi. Lebih baik menjadi koruptor yang hidup mewah ketimbang menjadi yang biasa-biasa saja bekerja secara halal. Lebih baik memiliki mobil mewah mercedes benz atau jaguar walaupun uang hasil korupsi, dan dengan bangganya memamerkan uang hasil malingnya itu kepada masyarakat umum. Yang pada akhirnya sepandai-pandainya kucing menyimpan bangkai pasti baunya akan tercium juga. Tiga bulan kemudian mendapat panggilan dari KPK karena terkait kasus korupsi dana pembangunan jalan atau rekonstruksi bangunan sekolah senila 1,8 M. Tetapi itu lah kehebatan hukum di Indonesia , tiba-tiba hakim hanya memberikan hukuman 1 tahun penjara denda sebesar 50 juta. Bayangkan bagaiman para koruptor tidak meraja lela, lihat saja perbandingannya yang dikorupsi sebesar hamipr 2M sedangkan hanya dikenakan denda 50 juta saja dan penjara 1 tahhun saja. Tidak sampai 10% bahkan hanya 4% dari yang dikorupsikan. Seperti gayus yang didalam penjara tapi masih bisa kebali jalan-jalan negeri sedangkan status dia yang sedang menjadi narapidana dalam sebuah tahanan. Keman itu aparat hukum yang menjaga lapas! Dan ada juga yang saya dengar dari berita seperti artalita suryani, yang didalam lapas tempat dia ditahan terdapat salon, tempat fitness wacana apalagi ini. Justru malah seperti liburan didalam penjara. Artinya apa memang sistem jukum di Indonesia yang sangat buruk, aparat yang tidak tegas! Maka saran saya adalah jika ingin memilih para penegak hukum janga dari keluarga yang biasa tapi ambilah dari keluarga orang bertahta agar mereka benar-benar menjalankan hukum yang berlaku di Indindonesia.
Perbaiki sistem di Indonesia , memilih pemimpin yang arif dan tidak cinta kedudukan dan yang anti amerika atau negara-negara yahudi. Pempimpin indonesia sendiri tidak tegas dalam memberikan hukuman, di Dindonesia korupsi adalah suatu hal yang keren bagi  para pejabat-pejabatnya.
Terdapat begitu banyak argumen mengapa penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim malahan terjerumus dalam kasus yang seharusnya diberantasnya. Alasan muncul secara akumulutif atau simultan dan pada dasarnya berakar pada moral hazard, dalam bentuk sekularisme, hedonism, materialism, dan konsumerisme. Dengan tetap berpijak pada sikap optimis untuk dapat berbuat baik ke depan, maka yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana seyogyanya penegakan hukum kasus korupsi diselenggarakan? Atau dalam pertanyaan lain, apakah dapat terselenggara penegakan hukum kasus koupsi dan apa yang sebaiknya harus diperbuat.
Friedman mengatakan bahwa penegakan hukum selalu membutuhkan keseimbangan dan kemantapan atas tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah unsur substansial yang menitikberatkan pada validitas dan integritas perundang-undangan, unsur struktural yang menitik-beratkan pada validitas dan integritas petugas penegak hukum, dan unsur kultural yang menitik-beratkan pada validitas dan integritas pola pikir masyarakat pendukung supremasi hukum.
Terjadinya kepincangan di antara ketiga unsur penegakan hukum tersebut, pada dasarnya dapat dikatakan bahwa sejak awal telah muncul embrio tidak sehat proses penegakan hukum secara umum. Terlebih bila dikaitkan dengan kasus korupsi sebagai konsep berdimensi banyak, tentunya sudah dapat diduga adanya ketidak-seimbangan integritas ketiga unsur penegakan hukum tersebut, akan berakibat semakin suburnya unsur kolusi dan nepotisme di dalam aktivitas korupsi.
Tuntutan terhadap pentingnya validitas dan integritas perundang-undangan, mengandung makna bahwa penciptaan hukum positif harus selalu diarahkan pada keseimbangan tujuan hukum itu sendiri. Tujuan akhir hukum untuk mendapatkan keadilan di dalam masyarakat, maka derivasinya dalam bentuk kepastian, kemanfaatan, dan ketertiban harus benar-benar terselenggara secara transparan, akuntabel, dan responsible.
Keterbukaan atau transparansi sangat diperlukan karena akan melahirkan obyektivitas yang tinggi. Akuntabilitas diperlukan mengingat segala entitas yang berdampak pada kehidupan manusia memiliki parameter atau ukuran-ukuran tertentu. Sedangkan responsibilitas penting mengingat manusia sebagai mahluk bermartabat, sehingga segala sesuatunya harus dapat dipertanggung-jawabkan karena posisinya sebagai manusia.
Tuntutan terhadap validitas dan integritas struktural, mengandung makna bahwa petugas penegak hukum wajib memiliki sikap mental profesional. Makna profesional sebagai keseriusan dalam menjalankan tugas, harus terselenggara dengan bersandar dan kesadaran atas pentingnya menguasai keahlian, moralitas tinggi, apresiasi terhadap imbalan.
Oleh karena itu, ketidakjelasan atau kekacauan sikap petugas penegak hukum terhadap pentingnya penguasaan keilmuan sehingga disebut ahli, kepatuhannya terhadap moralitas yang tercermin pada perilaku sesuai dengan kode etik profesi, dan apresiasi terhadap imbalan yang tercermin pada proporsionalitas atas kualitas dan kuantitas pekerjaan, akan menjadikan petugas penegak hukum tidak berada pada struktur ideal yang diharapkan.
Tuntutan terhadap integritas dan validitas kultural, mengandung makna bahwa segenap komponen masyarakat mengambil bagian secara aktif dalam menumbuhkembangkan peran hukum sesuai dengan martabat manusia. Budaya yang secara umum bermakna sebagai produk manusia yang dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan dimana manusia tersebut hidup, pada dasarnya tetap di dalam koridor kemanusiaanya yang secara universal selalu memiliki raga, rasio, dan rasa.
Oleh karena itu pergerakan dari “perasaan hukum” menjadi “kesadaran hukum” dapat menjadi budaya atau kultur yang sehat, apabila masyarakat secara bersama-sama memiliki niat dan itikad untuk itu. Perasaan Hukum yang lebih bernuansa subyektif dan kesadaran hukum yang lebih bernuansa obyektif, sama-sama dibutuhkan dalam kehidupan manusia termasuk dan terutama dalam mengembangkan norma dan asas hukum.


1 komentar:

  1. Kepada Yth.
    Ibu Ayu Mega Darma Berlian Lestari

    Dengan Hormat,

    Perkenalkan, nama saya Zenia dari Selasar. Berikut adalah profile saya di Selasar: https://www.selasar.com/profile/38124/Zenia-Zn

    Mohon izinkan saya memperkenalkan Selasar. Selasar adalah sebuah platform berbagi pengetahuan, pengalaman dan wawasan. Di Selasar, pengguna dapat memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, dan menulis jurnal. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda dapat melihatnya di link ini: https://www.selasar.com/site/about

    Saya telah membaca tulisan Anda di blog http://ayumegadarmaberlianlestari.blogspot.co.id/2013/06/mengapa-korupsi-mudah-dilakukan-di.html dan menganggap tulisan Anda sangat inspiratif.

    Terkait hal tersebut, bolehkah kiranya tulisan Anda di http://ayumegadarmaberlianlestari.blogspot.co.id/2013/06/mengapa-korupsi-mudah-dilakukan-di.html dapat kami bantu muat, promosikan, dan publikasikan ulang konten yang ada di dalamnya pada forum Q&A (Questions & Answers) via selasar.com, mengingat cara penyampaian dan substansi yang sangat baik dalam tulisan tersebut.

    Kami akan bantu sebarkan tulisan tersebut via jejaring digital yang kami miliki. Harapannya, ketika tulisan tersebut mendapatkan exposure yang lebih luas, semakin banyak orang yang akan terinspirasi dan mengetahui ide serta gagasan Anda.

    Terima kasih. Mohon konfirmasi dan kabar baik dari Anda.

    Salam,
    Zenia

    BalasHapus