Mengapa korupsi mudah dilakukan di Indonesia ?
KORUPSI merupakan kejahatan yang berdampak bagi kestabilan ekonomi
suatu negara. Indonesia sendiri merupakan negara dengan tingkat ekonomi
terbesar kedua setelah Philipina di Asia. Sedangkan pelaku korupsi di
Indonesia merupakan aktor politik yang seharusnya memperjuangkan
kepentingan rakyat.
Lemah nya
sistem hukum di Indonesia yang bisa dibeli, mana hukum yang adil yang tidak
memandang bulu dan status sosial itu ? semuanya bisa dibeli dengan uang, lalu
bagaiman dengan rakyat kecil yang hanya melakukan kesalahan yang tidak layak
sebenarnya untuk dikatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, seperti
contohnya memungut buah yang jatuh dari pohon nya lalu dikenakan pidana penjara
3 bulan, yang mencuri anak ayam, atau anak itik juga seperti itu, semuanya
dipersulit untuk rakyar kecil . sedangkan untuk seseorang yang memiliki status
sosial yang tinggi hukum tidak ada artinya.
Untuk anda-
anda semua para koruptor, apakah anda itu tidak memiliki agama ? tidak kah anda
mengetahui memakan uang yang tidak halal itu sama dengan memakan bangkai yang
artinya itu adalah makanan haram. Seandainya itu tidak haram pun , apakah anda
mau memakan bangkai??? Anda itu disekolahkan tapi ilmu anda sungguh tidak
digunakan untuk hal kebaikan, melainkan memakan uang rakyat!! Lalu anda
membanggakan diri anda? Jangan karena Tuhan tidak bersuara secara nyata maka
enak-enakkan begitu saja memakan uang haram.
Saya sendiri
bingung hidup di Indonesia ini, mengapa warga negara nya besar gengsi. Lebih
baik menjadi koruptor yang hidup mewah ketimbang menjadi yang biasa-biasa saja
bekerja secara halal. Lebih baik memiliki mobil mewah mercedes benz atau jaguar
walaupun uang hasil korupsi, dan dengan bangganya memamerkan uang hasil
malingnya itu kepada masyarakat umum. Yang pada akhirnya sepandai-pandainya
kucing menyimpan bangkai pasti baunya akan tercium juga. Tiga bulan kemudian
mendapat panggilan dari KPK karena terkait kasus korupsi dana pembangunan jalan
atau rekonstruksi bangunan sekolah senila 1,8 M. Tetapi itu lah kehebatan hukum
di Indonesia , tiba-tiba hakim hanya memberikan hukuman 1 tahun penjara denda
sebesar 50 juta. Bayangkan bagaiman para koruptor tidak meraja lela, lihat saja
perbandingannya yang dikorupsi sebesar hamipr 2M sedangkan hanya dikenakan
denda 50 juta saja dan penjara 1 tahhun saja. Tidak sampai 10% bahkan hanya 4%
dari yang dikorupsikan. Seperti gayus yang didalam penjara tapi masih bisa
kebali jalan-jalan negeri sedangkan status dia yang sedang menjadi narapidana
dalam sebuah tahanan. Keman itu aparat hukum yang menjaga lapas! Dan ada juga
yang saya dengar dari berita seperti artalita suryani, yang didalam lapas
tempat dia ditahan terdapat salon, tempat fitness wacana apalagi ini. Justru
malah seperti liburan didalam penjara. Artinya apa memang sistem jukum di
Indonesia yang sangat buruk, aparat yang tidak tegas! Maka saran saya adalah
jika ingin memilih para penegak hukum janga dari keluarga yang biasa tapi ambilah
dari keluarga orang bertahta agar mereka benar-benar menjalankan hukum yang
berlaku di Indindonesia.
Perbaiki sistem
di Indonesia , memilih pemimpin yang arif dan tidak cinta kedudukan dan yang
anti amerika atau negara-negara yahudi. Pempimpin indonesia sendiri tidak tegas
dalam memberikan hukuman, di Dindonesia korupsi adalah suatu hal yang keren bagi para pejabat-pejabatnya.
Terdapat
begitu banyak argumen mengapa penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim
malahan terjerumus dalam kasus yang seharusnya diberantasnya. Alasan muncul
secara akumulutif atau simultan dan pada dasarnya berakar pada moral hazard,
dalam bentuk sekularisme, hedonism, materialism, dan konsumerisme. Dengan tetap
berpijak pada sikap optimis untuk dapat berbuat baik ke depan, maka yang
menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana seyogyanya penegakan hukum kasus
korupsi diselenggarakan? Atau dalam pertanyaan lain, apakah dapat terselenggara
penegakan hukum kasus koupsi dan apa yang sebaiknya harus diperbuat.
Friedman
mengatakan bahwa penegakan hukum selalu membutuhkan keseimbangan dan kemantapan
atas tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah unsur substansial yang
menitikberatkan pada validitas dan integritas perundang-undangan, unsur
struktural yang menitik-beratkan pada validitas dan integritas petugas penegak
hukum, dan unsur kultural yang menitik-beratkan pada validitas dan integritas
pola pikir masyarakat pendukung supremasi hukum.
Terjadinya
kepincangan di antara ketiga unsur penegakan hukum tersebut, pada dasarnya
dapat dikatakan bahwa sejak awal telah muncul embrio tidak sehat proses
penegakan hukum secara umum. Terlebih bila dikaitkan dengan kasus korupsi
sebagai konsep berdimensi banyak, tentunya sudah dapat diduga adanya
ketidak-seimbangan integritas ketiga unsur penegakan hukum tersebut, akan
berakibat semakin suburnya unsur kolusi dan nepotisme di dalam aktivitas
korupsi.
Tuntutan
terhadap pentingnya validitas dan integritas perundang-undangan, mengandung
makna bahwa penciptaan hukum positif harus selalu diarahkan pada keseimbangan
tujuan hukum itu sendiri. Tujuan akhir hukum untuk mendapatkan keadilan di
dalam masyarakat, maka derivasinya dalam bentuk kepastian, kemanfaatan, dan
ketertiban harus benar-benar terselenggara secara transparan, akuntabel, dan
responsible.
Keterbukaan
atau transparansi sangat diperlukan karena akan melahirkan obyektivitas yang
tinggi. Akuntabilitas diperlukan mengingat segala entitas yang berdampak pada
kehidupan manusia memiliki parameter atau ukuran-ukuran tertentu. Sedangkan
responsibilitas penting mengingat manusia sebagai mahluk bermartabat, sehingga
segala sesuatunya harus dapat dipertanggung-jawabkan karena posisinya sebagai
manusia.
Tuntutan
terhadap validitas dan integritas struktural, mengandung makna bahwa petugas
penegak hukum wajib memiliki sikap mental profesional. Makna profesional
sebagai keseriusan dalam menjalankan tugas, harus terselenggara dengan
bersandar dan kesadaran atas pentingnya menguasai keahlian, moralitas tinggi,
apresiasi terhadap imbalan.
Oleh karena
itu, ketidakjelasan atau kekacauan sikap petugas penegak hukum terhadap
pentingnya penguasaan keilmuan sehingga disebut ahli, kepatuhannya terhadap
moralitas yang tercermin pada perilaku sesuai dengan kode etik profesi, dan
apresiasi terhadap imbalan yang tercermin pada proporsionalitas atas kualitas
dan kuantitas pekerjaan, akan menjadikan petugas penegak hukum tidak berada
pada struktur ideal yang diharapkan.
Tuntutan
terhadap integritas dan validitas kultural, mengandung makna bahwa segenap
komponen masyarakat mengambil bagian secara aktif dalam menumbuhkembangkan
peran hukum sesuai dengan martabat manusia. Budaya yang secara umum bermakna
sebagai produk manusia yang dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan dimana
manusia tersebut hidup, pada dasarnya tetap di dalam koridor kemanusiaanya yang
secara universal selalu memiliki raga, rasio, dan rasa.
Oleh karena
itu pergerakan dari “perasaan hukum” menjadi “kesadaran hukum” dapat menjadi
budaya atau kultur yang sehat, apabila masyarakat secara bersama-sama memiliki
niat dan itikad untuk itu. Perasaan Hukum yang lebih bernuansa subyektif dan
kesadaran hukum yang lebih bernuansa obyektif, sama-sama dibutuhkan dalam
kehidupan manusia termasuk dan terutama dalam mengembangkan norma dan asas
hukum.
Kepada Yth.
BalasHapusIbu Ayu Mega Darma Berlian Lestari
Dengan Hormat,
Perkenalkan, nama saya Zenia dari Selasar. Berikut adalah profile saya di Selasar: https://www.selasar.com/profile/38124/Zenia-Zn
Mohon izinkan saya memperkenalkan Selasar. Selasar adalah sebuah platform berbagi pengetahuan, pengalaman dan wawasan. Di Selasar, pengguna dapat memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, dan menulis jurnal. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda dapat melihatnya di link ini: https://www.selasar.com/site/about
Saya telah membaca tulisan Anda di blog http://ayumegadarmaberlianlestari.blogspot.co.id/2013/06/mengapa-korupsi-mudah-dilakukan-di.html dan menganggap tulisan Anda sangat inspiratif.
Terkait hal tersebut, bolehkah kiranya tulisan Anda di http://ayumegadarmaberlianlestari.blogspot.co.id/2013/06/mengapa-korupsi-mudah-dilakukan-di.html dapat kami bantu muat, promosikan, dan publikasikan ulang konten yang ada di dalamnya pada forum Q&A (Questions & Answers) via selasar.com, mengingat cara penyampaian dan substansi yang sangat baik dalam tulisan tersebut.
Kami akan bantu sebarkan tulisan tersebut via jejaring digital yang kami miliki. Harapannya, ketika tulisan tersebut mendapatkan exposure yang lebih luas, semakin banyak orang yang akan terinspirasi dan mengetahui ide serta gagasan Anda.
Terima kasih. Mohon konfirmasi dan kabar baik dari Anda.
Salam,
Zenia