Minggu, 19 April 2015

LAPORAN KUEANGAN PT. CENTUL CITY Tbk DAN ENTITAS ANAK PERIODE 2008 - 2013

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

NERACA TAHUN 2012 DAN 2013



LAPORAN LABA RUGI 2012 DAN 2013


 LAPORAN ARUS KAS TAHUN 2012 DAN 2013

NERACA TAHUN 2010 DAN 2011


LABA / RUGI TAHUN 2010 DAN 2011


LAPORAN ARUS KAS TAHUN 2010 DAN 2011

NERACA TAHUN 2008 DAN 2009



LAPORAN RUGI LABA TAHUN 2008 DAN 2009

LAPORAN ARUS KAS TAHUN 2008 DAN 2009


Rabu, 25 Maret 2015

PENGGABUNGAN USAHA (MERGER) LINTAS BATAS NEGARA

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan.

1.1.Istilah Merger

Berdasarkan asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam empat tipe, yaitu :
1.       Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
2.      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
3.      Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
4.      Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar.

1.2.Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger

Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
·         Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
·         Guna meningkatkan pangsa pasar,
·         Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
·         Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
·         Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.
·         Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.

1.3.      Prasyarat melakukan merger

Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
Kecukupan modal Manajemen, baik sebelum atau sesudah mergerApakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?

1.4.Merger Lintas Negara

Definisi:
Merger lintas negara adalah transaksi dimana dua perusahaan dengan tempat-tempat operasi di beberapa negara yang berbeda menyetujui penyatuan kedua perusahaan tersebut dimana kedua perusahaan mempunyain kedudukan yang sederajat.[4] Mendorong keputusan untuk menyatukan operasi atas dasar kedudukan yang sederajat adalah suatu kenyataan bahwa kedua perusahaan mempunyai kemampuan yang jika digabungkan diharapkan bisa menciptakan keunggulan-keunggulan kompetitif yang akan membantu keberhasilan di pasar global.
Alasan – alasan untuk melakukan Merger lintas negara:
Ada lebih dari satu alasan bagi perusahaan untuk melakukan merger lintas negara antara lain : meningkatnya kekuatan pasar, penyelesaian hambatan masuk, biaya pengembangan produk baru, meningkatnya kecepatan mencapai pasar, dan meningkatnya diversifikasi. Dari lima alasan tersebut, satu yang paling mendorong diambilnya keputusan untuk melakukan merger lintas negara adalah keinginan untuk meningkatkan kekuatan pasar.
            Kekuatan pasar adalah produk dari besar (ukuran) perusahaan, tingkat ketahanan keunggulan kompetitif saat itu, dan kemampuannya membuat keputusan saat ini yang akan menhasilkan keunggulan kompetitif baru untuk masa datang.[5] Perusahaan dapat meningkatkan kekuatan pasar mereka melalui akuisisi lintas negara maupun merger lintas negara.

1.5.       Evaluasi keberhasilan dan kegagalan merger

Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi finansial. Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan. Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
·         Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
·         Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
·         Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value) Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
·         Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
·         Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
Budaya kerja tak dapat disatukan
Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan.
Contoh merger :
o   Relative banyak, sebut saja dua perusahaan telepon Sony dan Ericson yang berubah menjadi Sony-Ericson, di dunia perbankan Internasional sangat banyak yang melakukan merger. Di Indonesia yang paling dikenal adalah merger 4 (empat) Bank Pemerintah yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Bank Mandiri. Saat ini Bank Mandiri menjadi Bank dengan Asset terbesar di Indonesia yang berarti tujuan mergernya tercapai.[6]
o   SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta yang merupakan gabungan dua SMA Negeri bertetangga, yaitu SMA Negeri IX dan SMA Negeri XI yang masing-masing berdiri tahun 1959 dan 1960. Kedua sekolah ini bergabung pada 5 Oktober 1981, karena selalu tawuran (bentrok), masing-masing mengklaim SMAnya paling jago. Setelah digabung menjadi SMA 70 prestasinya terus meroket menjadi SMAN Plus tingkat Kotamadya Jakarta Selatan, membuka Layanan Program Percepatan Belajar (kelas akselerasi), menjadi SMAN Plus Tingkat Provinsi DKI, membuka Layanan Program Sertifikasi Internasional A/AS Level yang mengacu pada University of Cambridge International Examination (kelas internasional), menjadi SMAN Plus Standar Nasional dan mulai tahun ajaran 2006-2007, ditetapkan sebagai salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Sumber :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek. 2005 International Accounting, Jakarta: Salemba Empat.
HITT. Michael A. 2002.  Merger dan Akuisisi. Jakarta: PT Raja Grafindo. 

PENGGABUNGAN USAHA LINTAS BATAS NEGARA

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan.

1.1.Istilah Merger

Berdasarkan asal-usulnya, kata merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam empat tipe, yaitu :
1.       Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
2.      Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
3.      Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
4.      Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan- perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar.

1.2.Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger

Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
·         Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
·         Guna meningkatkan pangsa pasar,
·         Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
·         Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
·         Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.
·         Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.

1.3.      Prasyarat melakukan merger

Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
Kecukupan modal Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?

1.4.Merger Lintas Negara

Definisi:
Merger lintas negara adalah transaksi dimana dua perusahaan dengan tempat-tempat operasi di beberapa negara yang berbeda menyetujui penyatuan kedua perusahaan tersebut dimana kedua perusahaan mempunyain kedudukan yang sederajat.[4] Mendorong keputusan untuk menyatukan operasi atas dasar kedudukan yang sederajat adalah suatu kenyataan bahwa kedua perusahaan mempunyai kemampuan yang jika digabungkan diharapkan bisa menciptakan keunggulan-keunggulan kompetitif yang akan membantu keberhasilan di pasar global.
Alasan – alasan untuk melakukan Merger lintas negara:
Ada lebih dari satu alasan bagi perusahaan untuk melakukan merger lintas negara antara lain : meningkatnya kekuatan pasar, penyelesaian hambatan masuk, biaya pengembangan produk baru, meningkatnya kecepatan mencapai pasar, dan meningkatnya diversifikasi. Dari lima alasan tersebut, satu yang paling mendorong diambilnya keputusan untuk melakukan merger lintas negara adalah keinginan untuk meningkatkan kekuatan pasar.
            Kekuatan pasar adalah produk dari besar (ukuran) perusahaan, tingkat ketahanan keunggulan kompetitif saat itu, dan kemampuannya membuat keputusan saat ini yang akan menhasilkan keunggulan kompetitif baru untuk masa datang.[5] Perusahaan dapat meningkatkan kekuatan pasar mereka melalui akuisisi lintas negara maupun merger lintas negara.

1.5.       Evaluasi keberhasilan dan kegagalan merger

Membuat proyeksi keberhasilan merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi operasional dan sinergi finansial. Sinergi operasional, umumnya dengan membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing perusahaan. Evaluasi finansial, didasarkan atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
·         Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
·         Analisis yang didasakan atas ratio harga saham dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
·         Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi nilai buku (Adjusted book value) Banyak perusahaan atau Bank yang mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
·         Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
·         Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman berbiaya tinggi
Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming market, yang ternyata terjadi sebaliknya
Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan baik
Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
Budaya kerja tak dapat disatukan
Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua manajemen yang ada di kedua perusahaan.
Contoh merger :
o   Relative banyak, sebut saja dua perusahaan telepon Sony dan Ericson yang berubah menjadi Sony-Ericson, di dunia perbankan Internasional sangat banyak yang melakukan merger. Di Indonesia yang paling dikenal adalah merger 4 (empat) Bank Pemerintah yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Bank Mandiri. Saat ini Bank Mandiri menjadi Bank dengan Asset terbesar di Indonesia yang berarti tujuan mergernya tercapai.[6]
o   SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta yang merupakan gabungan dua SMA Negeri bertetangga, yaitu SMA Negeri IX dan SMA Negeri XI yang masing-masing berdiri tahun 1959 dan 1960. Kedua sekolah ini bergabung pada 5 Oktober 1981, karena selalu tawuran (bentrok), masing-masing mengklaim SMAnya paling jago. Setelah digabung menjadi SMA 70 prestasinya terus meroket menjadi SMAN Plus tingkat Kotamadya Jakarta Selatan, membuka Layanan Program Percepatan Belajar (kelas akselerasi), menjadi SMAN Plus Tingkat Provinsi DKI, membuka Layanan Program Sertifikasi Internasional A/AS Level yang mengacu pada University of Cambridge International Examination (kelas internasional), menjadi SMAN Plus Standar Nasional dan mulai tahun ajaran 2006-2007, ditetapkan sebagai salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Sumber :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek. 2005 International Accounting, Jakarta: Salemba Empat.
HITT. Michael A. 2002.  Merger dan Akuisisi. Jakarta: PT Raja Grafindo. 

Rabu, 31 Desember 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ



KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)                  Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)                  Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)                  Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)                 Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)                  Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

a.                   Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.                  Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.                   Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.                  Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.                   Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.                   Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
ü  Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
ü  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
ü  Tanggungjawab kepada Klien
ü  Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
ü  Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
 Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.
Contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Solusi :
Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.


Sumber :
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO

Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA, Code of Professional Conduct

Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.