Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Kerakyatan berasal
dari kata rakyat, yaitu sekelompok orang yang berdiam dalam satu wilayah negara
tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas
(fungsi) dan profesi (jabatan). Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung
arti bahwa Indonesia demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (demokrasi
perwakilan). Demokrasi perwakilan sangat penting dalam suatu negara yang
mempunyai daerah luas dan warga yang banyak seperti Indonesia. Referendum
sebagai salah satu perwujudan demokrasi langsung dapat dilakukan dengan memilih
wakil-wakil perantaraan rakyat.
Jadi, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa " kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat ". Kerakyatan
disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau Demokrasi
(rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau
rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan
yang didasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya Rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain melalui badan-badan perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam
pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran
yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun
kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting
asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata
Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana
ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan
Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
KANDUNGAN SILA KE-4
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat
kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
1.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
3.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
4.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
7.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
8.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar