Jumat, 07 Juni 2013

Definisi Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok orang yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatan). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa Indonesia demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Demokrasi perwakilan sangat penting dalam suatu negara yang mempunyai daerah luas dan warga yang banyak seperti Indonesia. Referendum sebagai salah satu perwujudan demokrasi langsung dapat dilakukan dengan memilih wakil-wakil perantaraan rakyat.

Jadi, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa " kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat ". Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau Demokrasi (rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang didasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya Rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain melalui badan-badan perwakilan.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.

Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.

KANDUNGAN SILA KE-4
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.      Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
1.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
3.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
4.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
7.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

8.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar