Jumat, 07 Juni 2013

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok orang yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatan). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa Indonesia demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Demokrasi perwakilan sangat penting dalam suatu negara yang mempunyai daerah luas dan warga yang banyak seperti Indonesia. Referendum sebagai salah satu perwujudan demokrasi langsung dapat dilakukan dengan memilih wakil-wakil perantaraan rakyat.

Jadi, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa " kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat ". Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau Demokrasi (rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang didasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya Rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain melalui badan-badan perwakilan.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.


Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.


Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR No. I / MPR / 2003 dengan 45 butir Pancasila, yaitu : Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar