Kerakyatan berasal
dari kata rakyat, yaitu sekelompok orang yang berdiam dalam satu wilayah negara
tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas
(fungsi) dan profesi (jabatan). Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung
arti bahwa Indonesia demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (demokrasi
perwakilan). Demokrasi perwakilan sangat penting dalam suatu negara yang
mempunyai daerah luas dan warga yang banyak seperti Indonesia. Referendum
sebagai salah satu perwujudan demokrasi langsung dapat dilakukan dengan memilih
wakil-wakil perantaraan rakyat.
Jadi, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
bahwa " kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat ". Kerakyatan
disebut juga kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau Demokrasi
(rakyat yang memerintah). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau
rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan
yang didasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya Rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain melalui badan-badan perwakilan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam
pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran
yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun
kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting
asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata
Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana
ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan
Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR No. I
/ MPR / 2003 dengan 45 butir Pancasila, yaitu : Sila
Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar