1.Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud
dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan
demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;
atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian
hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas,
pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara
maksimal.
Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai
tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang
dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain
meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,
penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing
atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar