Bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,
penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing
atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI
ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI BUKAN PEGAWAI
1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri
bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh
penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam
tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
per bulan.
b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh
penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri
Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan
bruto.
3. Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan
praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto
adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik
sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
4. Dalam hal bukan pegawai memberikan jasa kepada Pemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka
besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah
dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji
atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan
bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya
jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila
dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk
pemberian jasa dan material atau barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar