Pertanyaan seperti diatas masih sering timbul pada saat perusahaan akan mengambil suatu keputusan apakah akan membeli suatu aktiva secara kredit atau melakukan leasing atas aktiva tersebut.
Yang akan ditinjau disini adalah perlakuan perpajakan dalam hal pembayaran berkala yang akan dilakukan oleh perusahaan, baik untuk pembayaran angsuran dalam hal pembelian kredit, ataupun lease payment dalam hal leasing.
Pembayaran Angsuran Kredit.
Yang dimaksud dengan pembelian secara kredit adalah pembelian suatu aktiva yang tidak
langsung dibayar secara lunas, tapi dibayar dengan cara angsuran ditambah dengan biaya bunga.
Sebenarnya yang menjadi masalah dalam pembelian kredit ini adalah apakah biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ?
Dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU PPh Tahun 2000 diketahui bahwa biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang pembelian aktiva tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
Kemudian apakah aktiva tersebut langsung dapat diperhitungkan biaya penyusutannya ? dan berapa nilai dari aktiva tersebut, apakah biaya bunganya juga dikapitalisir kedalam nilai aktiva tersebut ?
Aktiva tersebut langung dapat diperhitungkan biaya penyusutannya tanpa harus menunggu sampai aktiva tersebut dibayar lunas.
Sedangkan biaya bunga untuk mendapatkan aktiva, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, adalah dikapitalisir kedalam nilai aktiva yang bersangkutan, sehingga menambah nilai aktiva tersebut. Dan pembebanan biayanya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan dibebankan melalui penyusutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar