Rabu, 03 April 2013

Wajah hukum indonesia saat ini


Indonesia terbelenggu oleh budaya tidak jujur,praktek penyelenggaraan yang korup,ketidak adilan yang memicu kemiskinan,praktek KKN.Budaya tidak jujur tidak hanya ditemukan dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara akan tetapi juga ditemui pada realitas kehidupan masyarakat biasa.Pertemuan antara mentalitas masyarakat yang tidak jujur dengan penyelenggara negara (Birokrasi Pemerintahan) yang tidak memegang prinsip-prinsip good and clean goverment menumbuh suburkan budaya korup.Ketidak adilan yang muncul dari sikap pandang yang tidak utuh dalam memandang berbagai aspek kehidupan telah mendorong pemiskinan struktural ditengah ketidak berdayaan dan kemandirian rakyat.Budaya KKN dalam lingkup aktivitas seleksi dan rekruitmen yang tidak bertumpu pada kemampuan daya saing yang murni telah mengubur harapan banyak orang.
Untuk mengatasi problem bangsa diatas maka diperlukan sikap pemaksaan yang tegas dengan dasar Aturan Hukum yang setara dan berkeadilan bagi Segenap rakyat Indonesia.Maka diperlukan seorang kepala Negara yang memiliki Integritas Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum.Kemampuan seorang Kepala Negara Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum dalam Memanage dan Menjalankan Tugas-Tugas Pemerintahan Mutlak di Perlukan.
1.Seorang terpilih harus bebas dari kompromi politik transaksional dan politik balas budi.
2.Seorang Presiden/Wakil Presiden Terpilih Harus Memiliki Kecakapan dan Kemampuan melakukan rekruitment kabinetnya berdasarkan prinsip-prinsip Profesionalisme dan Memenuhi Fakta Integritas Moral.
3.Kabinet terpilih memiliki program-program yang jelas yang mengacu kepada “Good and Clean Goverment” dengan landasan Pancasila dan UUD 45.
-Melakukan penataan struktur organisasi di kelembagaan masing-masing .
-Menempatkan Orang-orang yang memiliki Profesionalisme dan Integritas Moral.
-Melakukan rotasi kepemimpinan berdasarkan prinsip “The Right Man on The Right Place.
-Menyusun Program-program yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Visi dan Misi program:Yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran,Akuntabel,Transparasi yang ditunjang oleh pemahaman akan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan Bersih yang selalu bersumber dan berpedoman kepada keteguhan untuk melaksanakan dengan acuan produk hukum aturan undang-undang.
-Memberikan sanksi yang tegas terhadap upaya pelanggaran terhadap produk hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyelenggara pemerintahan maupun terhadap orang-orang yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tidak baik dan bersih,korup .
Maka kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagai penyelenggara dengan segenap kelengkapan alat negara untuk serius dan fokus untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih,”dan menjadi tuntutan untuk dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia untuk dengan tanpa kecuali mematuhi seluruh produk hukum yang berlaku dengan prisip kesetaraan dan keadilan maka tidak mustahil Indonesia Bisa Bangkit dan Pulih Dengan Cepat Menuju Bangsa Yang Besar ,Adil dan Sejahtera.
-Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mengakui semua praktek-praktek penyelenggaraan negara yang salah dan perubahan perilaku masyarakat yang dengan sengaja/tidak ikut mendorong terciptanya kondisi diatas,’dengan sikap mundur dengan secara hormat,bertanggung jawab dengan kesatria baik melalui proses hukum maupun kaidah - kaidah yang mengaturnya.
-Perubahan perilaku mendasar rakyat untuk menanamkan sikap taat azas,aturan hukum dan tidak mendorong terciptanya sistim yang salah dan keliru dalam semua aspek kehidupan.
-Ketegasan Presiden dgn segenap alat negara untuk konsisten menerapkan aturan hukum dengan prisip kesetaraan dan berkeadilan ,”Dengan sangsi yang jelas kepada setiap warga negara”.
‘Proses ini membutuhkan pengorbanan dari para penyelenggara yang telah terlanjur Korup untuk mengambil Tanggung Jawab Hukum” demi mengembalikan kepercayaan rakyat dan ketauladan bagi rakyat untuk mau mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pahlawan tidak selalu muncul dari orang yang bersih,”Pahlawan juga bisa lahir dari orang yang pernah bersalah dan menyadari kesalahannya demi cita-cita yang lebih besar menyangkut nasib orang banyak”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar