Rabu, 03 April 2013

Wajah Hukum Indonesia Saat Ini


Kita lihat saja kebanyakan berita yang ditayangkan diberbagai media, baik media elektronik maupun media surat kabar , jejaring sosial , banyak sekali berita yang menggambarkan buruknya sistem hukum di Indonesia , para koruptor yang merajalela yang dilakukan oleh para petinggi negara atau pejabat negara. Dengan asyiknya mereka menjadi tikus berdasi, memakan uang rakyat , menuntut gaji naik, sarana dan prasarana yang harus selalu dipenuhi dengan biaya negara. katanya Indonesia ini negara hukum tapi keadilan hanya berlaku untuk orang-orang dengan latar bekakang kaum elite yang memililki banyak uang , hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, orang yang hanya memungut buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya tanpa izin dari pemiliknya dikenakan hukuman 3 bulan penjara, sedangkan para tikus-tikus berdasi yang sudah jelas memakan yang rakyat sampai triliyunan juga hanya dikenakan hukuman paling lama satu tahun penjara , penjara nya pun berbeda dengam penjara yang ada. Diadalam penjara tersebut ada tempat untuk fitnes, kolam renang, ber-AC, penjara apa macam itu, bukannya penjara namanya , itu hotel!!!
Kalau semua seperti itu pantaslah semakin banyak yang melakukan KKN toh hukuman nya paling lama 1 tahun penjara , dan belum lagi jikalau ada masa revisi hukuman, dalam hal ini sudah tidak tabu lagi kita mendengar atau membaca dan melihat kabar yang demikian itu, jadi artinya hukum di Indonesia hanyalah sebatas formalitas dan hukum hanya berlaku kepada rakyat yang lemah bukan mereka yang memiliki banyak uang.
Kelebihan hukum di Indonesia mungkin adalah
1.    Sistem hukumnya yang sudah tertata
2.    Adanya batasan untuk warga negara dalam melalukan segala sesuatu
3.    Menjadikan warga negara Indonesia menjadi tertib
4.    Hidup yang memiliki aturan
5.    Sanksi-sanksi yang tegas terhadap pemberontak
6.    Tidak akan berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.

Kelemahan dan Kekurangan Pelaksanaan Hukum di Indonesia
Sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri namun karena sangat lamanya Belanda menjajah Indonesia (tiga setengah abad) dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena memang pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara prakteknya jika diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat. Sehingga jika hukum peninggalan Belanda tersebut akan diterapkan di negara ini sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.
 Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
c. Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.
2.            Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia
Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.
Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka.
Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan vonis hukuman atas kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh berbagai hal seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya. Contohnya seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang tersangka kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering sekali kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.
Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.



sumber : Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.

1 komentar: