Kita lihat saja kebanyakan berita yang
ditayangkan diberbagai media, baik media elektronik maupun media surat kabar ,
jejaring sosial , banyak sekali berita yang menggambarkan buruknya sistem hukum
di Indonesia , para koruptor yang merajalela yang dilakukan oleh para petinggi
negara atau pejabat negara. Dengan asyiknya mereka menjadi tikus berdasi,
memakan uang rakyat , menuntut gaji naik, sarana dan prasarana yang harus
selalu dipenuhi dengan biaya negara. katanya Indonesia ini negara hukum tapi
keadilan hanya berlaku untuk orang-orang dengan latar bekakang kaum elite yang
memililki banyak uang , hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, orang yang
hanya memungut buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya tanpa izin dari
pemiliknya dikenakan hukuman 3 bulan penjara, sedangkan para tikus-tikus
berdasi yang sudah jelas memakan yang rakyat sampai triliyunan juga hanya
dikenakan hukuman paling lama satu tahun penjara , penjara nya pun berbeda
dengam penjara yang ada. Diadalam penjara tersebut ada tempat untuk fitnes,
kolam renang, ber-AC, penjara apa macam itu, bukannya penjara namanya , itu
hotel!!!
Kalau semua seperti itu pantaslah
semakin banyak yang melakukan KKN toh hukuman nya paling lama 1 tahun penjara ,
dan belum lagi jikalau ada masa revisi hukuman, dalam hal ini sudah tidak tabu
lagi kita mendengar atau membaca dan melihat kabar yang demikian itu, jadi
artinya hukum di Indonesia hanyalah sebatas formalitas dan hukum hanya berlaku
kepada rakyat yang lemah bukan mereka yang memiliki banyak uang.
Kelebihan hukum di Indonesia mungkin
adalah
1.
Sistem
hukumnya yang sudah tertata
2.
Adanya
batasan untuk warga negara dalam melalukan segala sesuatu
3.
Menjadikan
warga negara Indonesia menjadi tertib
4.
Hidup
yang memiliki aturan
5.
Sanksi-sanksi
yang tegas terhadap pemberontak
6.
Tidak
akan berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.
Kelemahan dan Kekurangan Pelaksanaan Hukum di
Indonesia
Sesungguhnya hukum
yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para
penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia
buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri
namun karena sangat lamanya Belanda menjajah Indonesia (tiga setengah abad)
dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Produk
hukum Belanda memiliki kelemahan karena memang pada dasarnya hukum itu untuk
orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk
hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara prakteknya jika diterapkan
dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat. Sehingga jika hukum peninggalan
Belanda tersebut akan diterapkan di negara ini sangat perlu direvisi,
dilengkapi dan ditambahi.
Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Aparat penegak
hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki
lembaganya masing-masing namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Kepolisian
bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai
pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan
menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk
oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk.
Tidak hanya polisi
yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup
meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh
tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan
penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak
dilimpahkan ke pengadilan.
Departemen
kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para
hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia
peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini
tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para
hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan
besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya
melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan
pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai
makelar kasus (MARKUS).
c. Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan
Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan
menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para
penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum
tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut
dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam
menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak
pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.
2.
Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia
Ada begitu banyak
permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.
Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari
sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak
hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan
hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya
dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap
hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang.
Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas
yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para
polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar
rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan.
Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara
langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka
justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah
kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara
bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek
pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses
peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak
pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka.
Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana
yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam
pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan
dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan
vonis hukuman atas kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh
berbagai hal seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya.
Contohnya seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa
pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan
bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas
menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang
tersangka kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering
sekali kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.
Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan
memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat
Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya,
bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.
sumber : Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan.
Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.
terimakasih ats masukannya :)
BalasHapus