Laporan Tugas SoftSkill
“ BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN “
2EB01
Disusun oleh :
1. Ayu Mega Lestari (21211327)
2. Anggita Nurul (20211899)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
PTA. 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji sukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat limpahan rahmat dan hidayahnya
penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu, makala ini
berjudul “ ORGANISASI DAN MANAJEMEN ” .
Makala ini penulis selesaikan dengan semaksimal
mungkin ,sesuai dengan kemampuan yang penulis miliki. Makala ini berisikan
tentang risiko ketidakpastian yang akan dihadapi oleh pihak managemen agar
dapat mengambil keputusan. Beserta metode-metode dan preferensi mengenai resiko
ketidakpastian .
Dalam penyusunan
makala ini pasti banyak kekurangan-kekurangan , maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun . Semoga
tulisan ini bermanfaat, penulis ucapkan terima kasih.
Penulis
Depok ,16 November 2012
BAB 1 ISI
1.
BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMENPERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi, dan dilakukan oleh manajer
1.1
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
1.1.1
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
-
Subtansi
: Merupakan suatu sistem sosial
-
Hubungan
terhadap lingkungan : Merupakan suatu sistem yang terbuka
-
Cara
kerja : Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
-
Pemanfaatan
sumber daya : Merupakan suatu sistem ekonomi
Sub sistem
koperasi :
-
Sebagai
individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
-
Sebagai pengusaha
perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
-
Sebagai
badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
1.1.2
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
1.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
1.2
SUB SISTEM
1.2.1
Anggota
Koperasi
Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
1.2.2 Badan
Usaha Koperasi
Satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan
kondisi ekonomi anggotanya.
1.2.3 Organisasi
Koperasi
Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya
maupun non anggotanya.
1.3 Struktur Organisasi di Indonesia :
Perangkat :
1.3.1 Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
A.
Rapat Anggota
Merupakan
suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang
mengikat. Yang sesuai dengan
prinsip koperasi “ koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal “
Keputusan
tersebut ditegaskan pasal 22 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
o
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
o
Pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No
25 tahun 1992, dengan tugas :
o
Penetapan Anggaran
Dasar
o
Kebijakan
umum (manajamen, organisasi dan usaha koperasi)
o
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
o
Rencana
kerja, Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahaan Laporan Keuangan
o
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus
o
Pembagian SHU
o
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi
Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas.
1.4
Hirarki Tanggung Jawab
|
|
|
|
|
Rapat anggota memilih dan memberhentikan Pengawas dan
Pengurus. Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan
rapat anggota dilaksanakn oleh pengurus koperasi dan pengawaslah yang melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus
1.4.1 Pengurus
Perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat
Anggota. Sesuai dengan Pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”
Tugas
o Mengelola
koperasi dan usahanya
o
Mengajukan
Rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
o Menyelenggara
Rapat Anggota
o
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o Maintenance
daftar anggota pengurus
Wewenang
o
Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
o
Meningkatkan
peran koperasi
o
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru
1.1
Stuktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Sebagai mandataris Rapat Anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk
mengangkat manager (pengelola) selanjutnya Pengurus melaporkan kepada Rapat
Anggota.
1.6 Pola
Manajemen
Keterangan :
1.6.1 Rapat
anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang
organisasi , manajemen dan usaha koperasi.
1.6.2 Pengurus
Merupakan
sebagai pemegang kuasa rapt anggota dalam mengoprasionalkan kebijakan strategis
yang ditetapkan oleh pengawas Rapat anggota.
1.6.3 Pengawas
Merupakan
perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus.
1.6.4 Pengelola
Sekelompok
manajemen untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usahanya . hubungan
kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajemen
koperasi
Ø Menggunakan watak gaya manajemen yang patisipatif
Ø Terdpat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup yang berbeda (
decision area )
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
( shared decision areas )
1.6.5 Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut
undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39
1.
Pengurus bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan .
1.7 Hirarki
Tanggung Jawab Pengelola
Keterangan
pengelola
seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional serta jumlah
dan ukuran strukturnya tergantung pada usaha yang dikelola kedudukan pengelola
sebagai :
ü Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang
oleh pengurus
ü Hubugan nya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar