Jumat, 23 November 2012

BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Laporan Tugas SoftSkill

“ BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN “

2EB01



Disusun oleh :
1.      Ayu Mega Lestari (21211327)
2.      Anggita Nurul (20211899)

Universitas Gunadarma

Fakultas Ekonomi

PTA. 2012/2013



KATA PENGANTAR

Puji sukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat limpahan rahmat dan hidayahnya penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu, makala ini berjudul  “ ORGANISASI DAN MANAJEMEN ” .

Makala ini penulis selesaikan dengan semaksimal mungkin ,sesuai dengan kemampuan yang penulis miliki. Makala ini berisikan tentang risiko ketidakpastian yang akan dihadapi oleh pihak managemen agar dapat mengambil keputusan. Beserta metode-metode dan preferensi mengenai resiko ketidakpastian .

Dalam penyusunan makala ini pasti banyak kekurangan-kekurangan , maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun . Semoga tulisan ini bermanfaat, penulis ucapkan terima kasih.



Penulis

Depok ,16 November 2012

BAB 1 ISI

1.      BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMENPERANGKAT ORGANISASI


James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh manajer

1.1  BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.1.1         Menurut Hanel :


Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
-          Subtansi : Merupakan suatu sistem sosial
-          Hubungan terhadap lingkungan : Merupakan suatu sistem yang terbuka
-          Cara kerja : Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
-          Pemanfaatan sumber daya : Merupakan suatu sistem ekonomi
Sub sistem koperasi :
-          Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
-          Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
-          Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

1.1.2  Menurut Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus :


1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

1.2  SUB SISTEM

1.2.1        Anggota Koperasi

Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
1.2.2    Badan Usaha Koperasi
Satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya.
1.2.3    Organisasi Koperasi
Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya.

1.3 Struktur Organisasi di Indonesia :

Perangkat :
1.3.1 Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
A.    Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “ koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal “
Keputusan tersebut ditegaskan pasal 22 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
o    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
o   Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No 25 tahun 1992, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijakan umum (manajamen, organisasi dan usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
o   Rencana kerja, Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahaan Laporan Keuangan
o    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
o    Pembagian SHU
o    Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas.

1.4  Hirarki Tanggung Jawab


PENGURUS
 
PENGAWAS
 
Memilih & Memberhentikan
 
Memilih & Memberhentikan
 
Rapat Anggota
 
Keterangan :
Rapat anggota memilih dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus. Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakn oleh pengurus koperasi dan pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus

1.4.1 Pengurus

Perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota. Sesuai dengan Pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”
Tugas
o   Mengelola koperasi dan usahanya
o   Mengajukan Rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
o   Menyelenggara Rapat Anggota
o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o   Maintenance daftar anggota pengurus
Wewenang
o   Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o   Meningkatkan peran koperasi
o   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru


1.1  Stuktur Organisasi Koperasi


Text Box: Rapat Anggota
 

WEWENANGLAPORAN
Text Box: MANAGER
(Pengelola)
Text Box: Pengurus:
Ketua
Sekertaris
Bendahara
                                                                                                                  





Keterangan :
Sebagai mandataris Rapat Anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (pengelola) selanjutnya Pengurus melaporkan kepada Rapat Anggota.


1.6       Pola Manajemen

Oval:   Pengawas
Oval:     Pengelola
 








Keterangan :

1.6.1 Rapat anggota

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi.

1.6.2 Pengurus

Merupakan sebagai pemegang kuasa rapt anggota dalam mengoprasionalkan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pengawas Rapat anggota.
1.6.3 Pengawas
Merupakan perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
1.6.4  Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usahanya . hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajemen koperasi
Ø  Menggunakan watak gaya manajemen yang patisipatif
Ø  Terdpat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Setiap unsur memiliki ruang lingkup yang berbeda ( decision area )
Ø  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas )

1.6.5  Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39
1.      Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan .

1.7       Hirarki Tanggung Jawab  Pengelola

 
















Keterangan
 pengelola
seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional serta jumlah dan ukuran strukturnya tergantung pada usaha yang dikelola kedudukan pengelola sebagai :
ü  Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
ü  Hubugan nya dengan pengurus bersifat kontrak kerja



Tidak ada komentar:

Posting Komentar