Selasa, 31 Januari 2012

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di  indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek biotic dan abiotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:


  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Apa guna AMDAL?
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup darirencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/ataukegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencanausaha dan atau kegiatan.
  • Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif 
  • Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usahadan/atau kegiatan


Bagaimana prosedur AMDAL?
  • Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib amdal , yaitu menetukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak .
  •  Berdasarkan Keputusan KepalaBAPEDAL,Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selamawaktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dankemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.Proses penyusunan KA-ANDAL,

Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/ataukegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memilikisertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.




Sabtu, 14 Januari 2012

Menjadi Mahasiswa Akuntansi


Menjadi Mahasiswa Akuntansi

Alasan mengapa saya memilih fakultas ekonomi jurusan akuntansi di Universitas Gunadarma , adalah karena cita-cita saya sendiri adalah menjadi seorang akuntan , padahal kalau dilihat dari latar belakang saya sendiri adalah siswi lulusan SMA jurusan IPA, sbenarnya cita-cita utama saya adalah menjadi seorang dokter , karena selain saya amat sangat menyukai dunia medis, dokter adalah pekerjaan yang mulia, bisa membantu orang dalam menyembuhkan penyakitnya, mempelajari struktural tubuh manusia seluk beluk  mengenai manusia yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa adalah sangat menyenangkan kita jadi tahu bagaimanakah  kebesaran Tuhan menciptakan Hambanya dengan amat sangat sempurna . Namun karena kemampuan ekonomi orang tua lah yang mebuat saya mundur untuk melanjutkan cita-cita saya yang satu itu. Orang tua saya hanyalah seorang wirastawan biasa .


Sejak dari kelas 2 SMA saya sudah mempunyai cita-cita untuk menjadi seorang akuntan . para dewan guru baik SMP maupun SMA selalu mngarahkan untuk mengambil dunia kesehatan setelah lulus SMA karena kemampuan untuk menjadi ahli medis ada pada diri saya .


Setelah saya mengurungkan niat saya untuk menjadi seorang dokter , saya mulai bergegas untuk ancang-ancang atau siap-siap dengan cita-cita saya yang ke dua. Saya waktu itu mengikuti bimbel untuk masuk ke STAN , beiringan dengan SNMPTN tertulis UNILA . namun karena hasil ujian tertulis SNMPTN UNILA saya gagal untuk masuk ke STAN pun saya jadi malas, selain karena saat itu STAN hanya membuka untuk D1 saja , dan jurusan yang dibuka hanyalah perpajakan dan beacukai . saya sudah merasa pesimis untuk masuk ke STAN , dan akhirnya ayah saya member saran untuk meneruskan di universitas gunadarma . sampai saat ini saya merasa nyaman-nyaman saja , belum ada hambatan yang begitu berarti yang saya hadapi saat ini .


Tetapi setelah saya beberapa bulan kuliah di Universitas Gunadarma saya memiliki cita-cita baru, saya ingin menjadi seorang dosen , karena bagi saya dosen adalah salah satu pekerjaan yang mulia mendidik anak bangsa , padahal sebelumnya saya sedikit alergi untuk menjadi tenaga pendidik . tapi justru sekarang saya malah ingin menjadi seorang  pendidik di sebuah Universitas.

Saat ini kegiatan saya dikampus hanya menikmati menjadi seorang mahasiswa. Karena selain saya baru tingkat 1 semester satu jadi saya tidak bisa part time , ada rencana saya setelah saya semester 3 nanti saya akan mencoba melamar menjadi asisten lab di Universitas Gunadarma . saya tidak mengikuti organisasi-organisasi dikampus , saya kurang suka berorganisasi apalagi yang menuntut fisik yang bekerja seperti pecinta alam , dan lain sebagainya . tapi untuk BEM Ekonomi sendiri saya belum mencoba , karena saya takut mengganggu kuliah saya .


Sampai saat ini hambatan-hambatan belum ada , hanya saya agak sulit beradaptasi dengan lingkungan yang baru  teman baru , karena saya sendiri meiliki sifat yang agak kurang suka bergaul . jadi mungkin itu salah satu hambatan terbesar saya saat ini .


Obsesi saya setelah lulus kuliah nanti jelas saya ingin menjadi seorang akuntan yang handal disebuah perusahaan ternama . dan saya juga ingin menjadi seorang dosen sebagai pekerjaan sampingan saya . dan jelas apapun yang ingin saya lakukan nanti semata-mata hanya ingin membahagiakan kedua orang tua saya yang telah mengurus saya sejak kecil menuntutkan pendidikan sampai kejenjang perkuliahan . tanpa mereka apalah artinya saya .
Setelah lulus nanti ada 2 gelar dambaan saya sebelum saya melanjutkan ke jenjang magister dan doctor , tentunya saya ingin melakukan pendidikan selama 1 tahun untuk mengambil gelar BAP (Bersertifikat Akuntan Publik) atau BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) . aamin


Setelah saya berhasil memperoleh salah satu gelar diantara dua gelar tadi saya ingin melanjutkan ke jenjang magister sampai ke S3 atau mendapat gelar doctor ,  saya melanjutkan kuliah sampai kejenjang itu semata-mata bukanlah hanya untuk mendapat gelar magister , atau doctor nya, tetapi ilmu yang saya peroleh dibidang akuntansi ini pastinya akan lebih dalam dan mungkin sempurna , jadi bukan hanya sarjana-sarjana-an. Kalau untuk rumah mewah , kendaraan , itu sudah  pasti . karena saya sendiri suka dengan sesuatu yang mewah . tapi itu semua saya balikkan lagi untuk kedua orang tua saya . Aamin


menjadi seorang yang jujur dan berdedikasi saat bekerja itu motto hidup saya terhadap apa yang saya tekuni .