Jumat, 26 April 2013

pengaruh variabel-variabel makro perekonomian indonesia


Pada tulisan kali ini saya akan sedikit membrikan gambaran mengenai bagaimanakah pengaruh variabel-varibel makro terhadap perekonomian indonesia,
Saat in negara kita banyak bergantung terhadap barang impor dari yang pokok sampai yang sekuder sampai uang lux sekalipun. Ini akan berdampak tidak baik terhadap neraca perdagangan karena jika impor > dari ekspor maka akan menyebabkan defisit neraca perdagangan, namun jikalau impor < ekspor akan menyebabkan surplus neraca perdagangan .Baiklah saya akan membahas satu persatu varibel-varibel tersebut yang dirincikan : ekspor, impor, investasi juga pengeluaran pemerintah yang sering kita dengar dengan istilah yang sering kita dengar dengan istilah  Y = C+I+G +(X-M)
Ekspor Menurut Negara Tujuan
Perjanjian perdagangan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang mulai efektif pada Januari 2010 mendorong tingkat persaiangan global yang makin ketat bagi Indonesia. Meskipun demikian sampai dengan triwulan I-2010 tujuan komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan utama tidak terlalu berpengaruh. Secara umum, seluruh komoditas ekspor masih cukup mampu bertahan dan bahkan ekspansi. Ekspor ke Jepang dan Cina masing-masing mengalami kenaikan hingga 12,31 persen dan 7,35 persen, sementara ekspor ke Amerika Serikat sedikit turun dibanding triwulan 1-2009 yaitu sebesar 10,37 persen.
Ekspor ke negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang cenderung meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi di negara­negara tersebut. Pada saat yang sama ekspor ke Cina juga naik sebesar 18,73 persen dibanding triwulan II-2009. Peningkatan harga komoditas global juga turut mendorong perbaikan ekpor Indonesia dengan pangsa komoditas berbasis sumber daya alam (SDA) yang semakin besar. Pada triwulan IV-2010, ekspor ke negara Cina, Jepang dan Amerika Serikat masing-masing mengalami kenaikan hingga 61,11 persen (Cina), 21,57 persen (Jepang) dan 23,92 persen (Amerika Serikat).

lmpor Menurut Negara Asal
Fenomena yang patut dicermati adalah berita tentang telah membanjirnya produk Cina di Indonesia yang didukung oleh indikator statistik impor. Impor dari Cina pada triwulan 1-2010 telah melonjak menjadi 25,98 persen dari 12,54 persen pada triwulan 1-2009. Kontribusi impor Jepang ke Indonesia naik dari 9,34 persen (pada triwulan I-2009) menjadi 22,44 persen pada triwulan I-2010.
Di satu pihak kontribusi impor Cina dan Jepang ke Indonesia pada triwulan II-2010 naik masing-masing sebesar 18,69 persen dan 15,82 persen dari 16,88 persen dan 12,21 persen pada triwulan II-2009. Di pihak lain, impor Amerika Serikat pada triwulan 11-2010 kontribusinya turun menjadi 7,55 persen, dimana pada triwulan II-2009 telah memberi kontribusi sebesar 8,85 persen. Peningkatan impor dari Cina dan Jepang di triwulan II-2010 ini secara tidak langsung justru menurunkan impor dari Amerika Serikat. Dari total impor, Cina mengambil 18,69 persen pangsa impor, Jepang dengan 15,82 persen dan Amerika Serikat 7,55 persen.
Pada triwulan-Ill Kontribusi impor dari Cina mencapai 18,45 persen, sedangkan dari Jepang dan Amerika Serikat kontribusinya masing-masing sebesar 16,13 persen dan 9,42 persen. Pada triwulan IV-2010, kontribusi impor dari Cina, Jepang dan Amerika Serikat ke Indonesia semuanya mengalami peningkatan. Kontribusi impor dari Cina mencapai 18,14 persen, sedangkan dari Jepang dan Amerika Serikat kontribusinya masing-masing sebesar 15,71 persen dan 7,73 persen.

Neraca Perdagangan Indonesia
Total ekspor selama 2010 adalah sebesar US $ 157,7 miliar dimana dari nilai tersebut Ekspor non-migas mencapai US $ 129,67 miliar. Total impor selama 2010 adalah sebesar US $ 135,6 miliar dengan nilai impor non-migas sebesar US $ 108,24 miliar. Surplus perdagangan 2010 mencapai US $ 22,1 miliar, terdiri dari surplus non­migas US $ 21,4 miliar dan migas US $ 0,6 miliar. Surplus perdagangan non-migas tahun 2010 adalah tertinggi sejak memasukkan nilai impor kawasan berikat di tahun 2008.
Nilai tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan surplus perdagangan non-migas 2009 yang mencapai US $ 19,6 miliar. Pada paruh pertama 2010, neraca perdagangan menunjukkan surplus di atas 1 miliar USD, kecuali pada bulan April dan Juni. Selanjutnya pada paruh kedua, bulan Juli terjadi defisit namun surplus kembali di bulan Agustus. Pada bulan September hingga Desember 2010, surplus bulanan menembus 2 miliar USD, dengan catatan bulan Desember 2010 mencapai angka 3,7 miliar USD. Secara umum dapat disimpulkan bahwa ekspor non-migas Indonesia tahun 2010 menunjukkan kinerja yang sangat baik yang akhirnya memiliki dampak positif terhadap neraca perdagangan Indonesia tahun 2010.

 Pengaruh investasi
Peningkatan investasi sumberdaya manusia akan mendorong pada peningkatan produktivitas tenaga kerja yang selanjutnya akan dapat memacu laju pertumbuhan ekonomi. Instrumen peningkatan investasi sumberday manusia lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan dan menurunkan ketimpangan pendapatan rumahtangga dibandingkan dengan bantuan langsung tunai. Tidak ditemukan adanya pola yang sistematik antara tingkat pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan distribusi pendapatan seperti yang dihipotesiskan oleh Kuznet. Tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi tidak diikuti dengan tingginya tingkat ketimpangan dalam distribusi pendapatan, sebaliknya, pertumbuhan ekonomi tersebut dapat menurunkan tingkat ketimpangan dalam distribusi pendapatan kelompok rumahtangga, terutama bagi kelompok rumahtangga buruh pertanian dan pengusaha pertanian.

Jika Saya Menjadi Menteri Keuangan (Menkeu)


Menjadi menteri keuangan adalah cita-cita yang bukan main-main tentu nya ya?
Tidak mudah untuk menjadi seorang menteri keuangan , tugas yang di emban cukuplah berat , karena mencakup negara Indonesai secara keseluruhan. Berikut adalaj kriteria calon menteri keuangan yang memenuhi kualifikasi :
Pertama, seorang calon menteri keuangan harus paham tentang fiskal prudentialkhususnya menjaga stabilitas makro. Bagaimanapun hal tersebut merupakan tugas menteri keuangan sehari-hari.
Kedua, seorang menteri keuangan harus mampu menjaga anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Hal ini dibuktikan dengan menjaga penerimaan negara dan berorientasi meningkatkan penerimaan negara tanpa menimbulkan persoalan dalam sisi perpajakan. Apalagi penerimaan negara khususnya dari sisi perpajakan pada 2012 kurang mencapai target. Pada 2013, pemerintah harus mampu menggenjot penerimaan untuk bisa membiayai proyek-proyek negara.
Ketiga, seorang menteri keuangan harus mampu menjadi bendahara negara. Fungsi ini harus mampu mengelola hutang dan mengurangi defisit neraca perdagangan dan bagaimana mencari pinjaman yang murah. Selama ini, dalam beberapa tahun terakhir neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit khususnya dari kenaikan impor migas. Seorang menteri keuangan harus bisa mengendalikan transaksi neraca perdagangan agar bisa mengembalikan neraca perdagangan Indonesia kembali surplus.

Nah, dengan demikian kita sekarang menjadi tahu apa yang seharusnya kita lakukan jika kita bercita-cita dan menjadi menteri keuangan tersebut. Untuk saya pribadi saya amat sangat terhadap profesi ini, karena ini pekerjaan yang mulia jika kita bisa melaksanakan tugas dengan baik, menjaga kepercayaan dari masyarakat . lalu bagaimana kita mengkondisikan indonesia negara kita tercinta ini, agar tidak lagi bergantung pada barang impor negara china terutama, masa seperti bawang saja kita harus impor dari luar, padahal negara kita ini adalah negara yang kaya akan semuanya, baik sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya. Tapi itulah seolah pemerintah syik dengan masalahnya sendiri, seandainya saya menajdi menteri keuangan pun saya akan malu jika saya saya tidak bisa melakukan perubahan yang lebih baik terhadap negara kita tercinta ini.
Jika saya disini bertindak sebagai menteri keuangan ini artinya saya bertindak sebagai pemerintah yang artinya adalah untuk pemerintah sendiri fokusnya hanya kepada kebijakan fiskal, maka ketika terjadi kenaikan harga secara tidak wajar, contohnya dalam kasus bawang merah kemarin, maka tindakan yang akan saya lakukan sesegera mungkin saya mengambil tindakan untuk bisa memberikan subsidi, dan saya akan terus memotivasi para petani agar terus memproduksi kebutuhan yang sedang dibutuhkan tersebut , dan karena disini saya diberika wewenang terhadap masalah perekonomian yang mencakup keuangan, maka kepada para penimbun saya tidak akan memberikan ampun, ingat itu!!! Selama saya menjadi menteri keuangan saya akan bertindak tegas terhadap semua pelanggaran tanpa pandang bulu, mau anak nya presiden juga kalau berslah harus diproses secara hukum dan sesuaikan hukuman dengan tindakan pidana yang dia lakukan.
Dan selama saya menjadi menteri keuangan saya akan banyak turun kelapangan untuk melihat perkembangan rakyat, dana bantuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat akan banyak saya turunkan. Saya tidak akan main-main, saya akan berusaha mengelola mencari jalan keluar terbaik atas setiap permasalahan yang timbul dengan tidak merugikan pihak manapun. Bekerja secara profesional dan lebih dekat kepada rakyat.

Saya Ayu Mega Lestari mahasiswa Un.Gunadarma, Mungkin cita-cita ini terlalu tinggi tapi saya tersadarkan akan pemerintah saat ini yang benar-benar semuanya bermain dalam siklus bisnis politik, hanya 1% mungkin yang benar-benar memegang amanah dari rakyat. Sebenarnya apakah pemerintah itu tidak malu? Sedangkan mereka sendiri bekerja gaji sampai puluhan bahkan ratusan juta, itu semua dari rakyat. Maka seharusnya malulah ketika kalian tidak melakukan tugas dengan baik, rakyat dicekik seperti ini. Semua pemberitaan itu bohong, mana rakyat yang merasakan kebaikan pemerintahnya ? memang benar hadis Rasulullah saw :
pada suatu masa nanti akan datanglah pemimpin rakyat yang tidak pernah perduli terhadap rakyatnya, bahkan semakin menyusahkan rakyatnya.”
 Nah.. sekarang bisa kita rasakan kan bagaimana memiliki pemerintah yang tidak perduli kepada rakyat nya, sewaktu kampanye janji nya bak madu manis nian.. setelah terpilih apa?? Ohh memalukan!!!
Untuk para generasi muda terus berjuang . ayolah kita menjadi penerus bangsa yang perduli terhadap kebutuhan rakyat. Ingatlah setiap kepemimpinan seseorang itu akan dimintai pertanggungjawaban !

Rabu, 03 April 2013

Wajah hukum indonesia saat ini


Indonesia terbelenggu oleh budaya tidak jujur,praktek penyelenggaraan yang korup,ketidak adilan yang memicu kemiskinan,praktek KKN.Budaya tidak jujur tidak hanya ditemukan dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara akan tetapi juga ditemui pada realitas kehidupan masyarakat biasa.Pertemuan antara mentalitas masyarakat yang tidak jujur dengan penyelenggara negara (Birokrasi Pemerintahan) yang tidak memegang prinsip-prinsip good and clean goverment menumbuh suburkan budaya korup.Ketidak adilan yang muncul dari sikap pandang yang tidak utuh dalam memandang berbagai aspek kehidupan telah mendorong pemiskinan struktural ditengah ketidak berdayaan dan kemandirian rakyat.Budaya KKN dalam lingkup aktivitas seleksi dan rekruitmen yang tidak bertumpu pada kemampuan daya saing yang murni telah mengubur harapan banyak orang.
Untuk mengatasi problem bangsa diatas maka diperlukan sikap pemaksaan yang tegas dengan dasar Aturan Hukum yang setara dan berkeadilan bagi Segenap rakyat Indonesia.Maka diperlukan seorang kepala Negara yang memiliki Integritas Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum.Kemampuan seorang Kepala Negara Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum dalam Memanage dan Menjalankan Tugas-Tugas Pemerintahan Mutlak di Perlukan.
1.Seorang terpilih harus bebas dari kompromi politik transaksional dan politik balas budi.
2.Seorang Presiden/Wakil Presiden Terpilih Harus Memiliki Kecakapan dan Kemampuan melakukan rekruitment kabinetnya berdasarkan prinsip-prinsip Profesionalisme dan Memenuhi Fakta Integritas Moral.
3.Kabinet terpilih memiliki program-program yang jelas yang mengacu kepada “Good and Clean Goverment” dengan landasan Pancasila dan UUD 45.
-Melakukan penataan struktur organisasi di kelembagaan masing-masing .
-Menempatkan Orang-orang yang memiliki Profesionalisme dan Integritas Moral.
-Melakukan rotasi kepemimpinan berdasarkan prinsip “The Right Man on The Right Place.
-Menyusun Program-program yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Visi dan Misi program:Yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran,Akuntabel,Transparasi yang ditunjang oleh pemahaman akan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan Bersih yang selalu bersumber dan berpedoman kepada keteguhan untuk melaksanakan dengan acuan produk hukum aturan undang-undang.
-Memberikan sanksi yang tegas terhadap upaya pelanggaran terhadap produk hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyelenggara pemerintahan maupun terhadap orang-orang yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tidak baik dan bersih,korup .
Maka kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagai penyelenggara dengan segenap kelengkapan alat negara untuk serius dan fokus untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih,”dan menjadi tuntutan untuk dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia untuk dengan tanpa kecuali mematuhi seluruh produk hukum yang berlaku dengan prisip kesetaraan dan keadilan maka tidak mustahil Indonesia Bisa Bangkit dan Pulih Dengan Cepat Menuju Bangsa Yang Besar ,Adil dan Sejahtera.
-Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mengakui semua praktek-praktek penyelenggaraan negara yang salah dan perubahan perilaku masyarakat yang dengan sengaja/tidak ikut mendorong terciptanya kondisi diatas,’dengan sikap mundur dengan secara hormat,bertanggung jawab dengan kesatria baik melalui proses hukum maupun kaidah - kaidah yang mengaturnya.
-Perubahan perilaku mendasar rakyat untuk menanamkan sikap taat azas,aturan hukum dan tidak mendorong terciptanya sistim yang salah dan keliru dalam semua aspek kehidupan.
-Ketegasan Presiden dgn segenap alat negara untuk konsisten menerapkan aturan hukum dengan prisip kesetaraan dan berkeadilan ,”Dengan sangsi yang jelas kepada setiap warga negara”.
‘Proses ini membutuhkan pengorbanan dari para penyelenggara yang telah terlanjur Korup untuk mengambil Tanggung Jawab Hukum” demi mengembalikan kepercayaan rakyat dan ketauladan bagi rakyat untuk mau mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pahlawan tidak selalu muncul dari orang yang bersih,”Pahlawan juga bisa lahir dari orang yang pernah bersalah dan menyadari kesalahannya demi cita-cita yang lebih besar menyangkut nasib orang banyak”.

Membenahi Hukum diIndonesia


Indonesia terbelenggu oleh budaya tidak jujur,praktek penyelenggaraan yang korup,ketidak adilan yang memicu kemiskinan,praktek KKN.Budaya tidak jujur tidak hanya ditemukan dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara akan tetapi juga ditemui pada realitas kehidupan masyarakat biasa.Pertemuan antara mentalitas masyarakat yang tidak jujur dengan penyelenggara negara (Birokrasi Pemerintahan) yang tidak memegang prinsip-prinsip good and clean goverment menumbuh suburkan budaya korup.Ketidak adilan yang muncul dari sikap pandang yang tidak utuh dalam memandang berbagai aspek kehidupan telah mendorong pemiskinan struktural ditengah ketidak berdayaan dan kemandirian rakyat.Budaya KKN dalam lingkup aktivitas seleksi dan rekruitmen yang tidak bertumpu pada kemampuan daya saing yang murni telah mengubur harapan banyak orang.
Untuk mengatasi problem bangsa diatas maka diperlukan sikap pemaksaan yang tegas dengan dasar Aturan Hukum yang setara dan berkeadilan bagi Segenap rakyat Indonesia.Maka diperlukan seorang kepala Negara yang memiliki Integritas Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum.Kemampuan seorang Kepala Negara Yang Jujur,Kuat dan Taat Azas/Hukum dalam Memanage dan Menjalankan Tugas-Tugas Pemerintahan Mutlak di Perlukan.
1.Seorang terpilih harus bebas dari kompromi politik transaksional dan politik balas budi.
2.Seorang Presiden/Wakil Presiden Terpilih Harus Memiliki Kecakapan dan Kemampuan melakukan rekruitment kabinetnya berdasarkan prinsip-prinsip Profesionalisme dan Memenuhi Fakta Integritas Moral.
3.Kabinet terpilih memiliki program-program yang jelas yang mengacu kepada “Good and Clean Goverment” dengan landasan Pancasila dan UUD 45.
-Melakukan penataan struktur organisasi di kelembagaan masing-masing .
-Menempatkan Orang-orang yang memiliki Profesionalisme dan Integritas Moral.
-Melakukan rotasi kepemimpinan berdasarkan prinsip “The Right Man on The Right Place.
-Menyusun Program-program yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Visi dan Misi program:Yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran,Akuntabel,Transparasi yang ditunjang oleh pemahaman akan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan Bersih yang selalu bersumber dan berpedoman kepada keteguhan untuk melaksanakan dengan acuan produk hukum aturan undang-undang.
-Memberikan sanksi yang tegas terhadap upaya pelanggaran terhadap produk hukum dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyelenggara pemerintahan maupun terhadap orang-orang yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tidak baik dan bersih,korup .
Maka kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagai penyelenggara dengan segenap kelengkapan alat negara untuk serius dan fokus untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih,”dan menjadi tuntutan untuk dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia untuk dengan tanpa kecuali mematuhi seluruh produk hukum yang berlaku dengan prisip kesetaraan dan keadilan maka tidak mustahil Indonesia Bisa Bangkit dan Pulih Dengan Cepat Menuju Bangsa Yang Besar ,Adil dan Sejahtera.
-Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mengakui semua praktek-praktek penyelenggaraan negara yang salah dan perubahan perilaku masyarakat yang dengan sengaja/tidak ikut mendorong terciptanya kondisi diatas,’dengan sikap mundur dengan secara hormat,bertanggung jawab dengan kesatria baik melalui proses hukum maupun kaidah - kaidah yang mengaturnya.
-Perubahan perilaku mendasar rakyat untuk menanamkan sikap taat azas,aturan hukum dan tidak mendorong terciptanya sistim yang salah dan keliru dalam semua aspek kehidupan.
-Ketegasan Presiden dgn segenap alat negara untuk konsisten menerapkan aturan hukum dengan prisip kesetaraan dan berkeadilan ,”Dengan sangsi yang jelas kepada setiap warga negara”.
‘Proses ini membutuhkan pengorbanan dari para penyelenggara yang telah terlanjur Korup untuk mengambil Tanggung Jawab Hukum” demi mengembalikan kepercayaan rakyat dan ketauladan bagi rakyat untuk mau mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pahlawan tidak selalu muncul dari orang yang bersih,”Pahlawan juga bisa lahir dari orang yang pernah bersalah dan menyadari kesalahannya demi cita-cita yang lebih besar menyangkut nasib orang banyak”.

Wajah Hukum Indonesia Saat Ini


Kita lihat saja kebanyakan berita yang ditayangkan diberbagai media, baik media elektronik maupun media surat kabar , jejaring sosial , banyak sekali berita yang menggambarkan buruknya sistem hukum di Indonesia , para koruptor yang merajalela yang dilakukan oleh para petinggi negara atau pejabat negara. Dengan asyiknya mereka menjadi tikus berdasi, memakan uang rakyat , menuntut gaji naik, sarana dan prasarana yang harus selalu dipenuhi dengan biaya negara. katanya Indonesia ini negara hukum tapi keadilan hanya berlaku untuk orang-orang dengan latar bekakang kaum elite yang memililki banyak uang , hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, orang yang hanya memungut buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya tanpa izin dari pemiliknya dikenakan hukuman 3 bulan penjara, sedangkan para tikus-tikus berdasi yang sudah jelas memakan yang rakyat sampai triliyunan juga hanya dikenakan hukuman paling lama satu tahun penjara , penjara nya pun berbeda dengam penjara yang ada. Diadalam penjara tersebut ada tempat untuk fitnes, kolam renang, ber-AC, penjara apa macam itu, bukannya penjara namanya , itu hotel!!!
Kalau semua seperti itu pantaslah semakin banyak yang melakukan KKN toh hukuman nya paling lama 1 tahun penjara , dan belum lagi jikalau ada masa revisi hukuman, dalam hal ini sudah tidak tabu lagi kita mendengar atau membaca dan melihat kabar yang demikian itu, jadi artinya hukum di Indonesia hanyalah sebatas formalitas dan hukum hanya berlaku kepada rakyat yang lemah bukan mereka yang memiliki banyak uang.
Kelebihan hukum di Indonesia mungkin adalah
1.    Sistem hukumnya yang sudah tertata
2.    Adanya batasan untuk warga negara dalam melalukan segala sesuatu
3.    Menjadikan warga negara Indonesia menjadi tertib
4.    Hidup yang memiliki aturan
5.    Sanksi-sanksi yang tegas terhadap pemberontak
6.    Tidak akan berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.

Kelemahan dan Kekurangan Pelaksanaan Hukum di Indonesia
Sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri namun karena sangat lamanya Belanda menjajah Indonesia (tiga setengah abad) dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi, agama dan menegakkan hukum. Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena memang pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya tapi secara prakteknya jika diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak tepat. Sehingga jika hukum peninggalan Belanda tersebut akan diterapkan di negara ini sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.
 Aparat Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun memiliki jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
c. Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak sungguh-sungguh dalam menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.
2.            Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia
Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di negara ini.
Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan. Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi mereka.
Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan vonis hukuman atas kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh berbagai hal seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya. Contohnya seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang tersangka kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering sekali kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.
Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya, bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.



sumber : Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.